Sabtu, 04 Agustus 2012

BAB I Profil Kelurahan Pajintan



BAB  I
PENDAHULUAN


1.1.            UMUM
Pembangunan adalah suatu proses yang dilakukan secara sadar dan berkelanjutan serta berjenjang dengan tujuan meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan hendaknya dilaksanakan terarah, terpadu dan berkesinambungan agar terjalin hubungan yang sinergis antara pelaksanaan pembangunan pada level Pemerintahan secara berjenjang dari pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke Pemerintahan Kelurahan dan di sisi lain juga merupakan kewajiban segenap lapisan masyarakat yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sehingga hasil yang dicapai bersentuhan langsung dan menyentuh kepentingan masyarakat yang menjadi obyek pembangunan.
Perlombaan Kelurahan bertujuan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan Kelurahan dengan melihat pada orisinalitas gagasan, kreativitas, aktivitas, upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan motivasi serta semangat swadaya gotong royong masyarakat.
Sehubungan hal tersebut maka diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui kelembagaan dan swadaya gotong royong ditingkat kelurahan guna mencapai hasil guna dan daya guna dari hasil pembangunan dimaksud serta dinikmati langsung oleh masyarakat yang menjadi sasaran hasil pembangunan.
Untuk memotivasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, maka Pemerintah secara berjenjang menyelenggarakan perlombaan Desa/Kelurahan yang dilaksanakan terkoordinasi, terarah terpadu dan berkelanjutan sehingga berdampak adanya persaingan positif antara Desa/Kelurahan guna menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, damai, sejahtera, dan berkecukupan disemua bidang.


1.2.            DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam penyusunan Profil Kelurahan Pajintan Tahun 2012 ini antara lain :
1)             Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
2)             Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3)             Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4)             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
5)             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  13 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Kelurahan;
6)             Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
7)             Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang;
8)             Keputusan Walikota Singkawang Nomor 170 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Singkawang;
9)             Surat Walikota Nomor: 414.3/   /BPMPKB tanggal perihal Pelaksanaan Lomba Kelurahan Tahun 2012;
10)         Surat Camat Singkawang Timur Nomor: 414.3/   /Pem, tanggal       Maret 2011 tentang Pelaksanaan Lomba Kelurahan Tahun 2012.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar