Sabtu, 04 Agustus 2012

Peta Jalan Kota Singkawang - Indonesia


Kata Pengantar Profil Kelurahan Pajintan



KATA PENGANTAR

Salam sejahtera untuk kita semua.
Puji syukur kita panjat kehadirat Tuhan Yang Masa Kuasa, Allah Tuhan berserta kita, dengan segala berkat dan nikmat-Nyalah kita dalam setiap langkah hidup dan aktivitas kita selalu menjadi penyemangat. Semangat juang untuk lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas diri pribadi demi mencapai apa yang menjadi tujuan dalam kehidupan pribadi, keluarga, bangsa dan negara kita. Maka akhirnya kami selaku aparat Kelurahan Pajintan dapat menyelesaikan penyusunan Profil Kelurahan Pajintan Tahun 2012 ini.
Dasar penyusunan dan penulisan Profil Kelurahan tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar tertinggi dalam kehidupan bernegara yang ditindaklanjuti melalui beberapa Undang-Undang terkait Pemerintahan Daerah dan Kelurahan. Dan Profil Kelurahan merupakan amanat yang secara jelas dimandatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Profil Kelurahan merupakan gambaran menyeluruh tentang karakter kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi kelurahan. Profil Kelurahan terdiri atas data dasar keluarga, potensi kelurahan, dan tingkat perkembangan kelurahan.
Dalam pelaksanaan penyusunan Profil Kelurahan dialakukan dalam beberapa rangkaian kegiatan antara lain :
  1. Penyiapan instrumen pengumpulan data;
  2. Penyiapan kelompok kerja profil kelurahan;
  3. Pelaksanaan pengumpulan data;
  4. Pengolahan data; dan
  5. Publikasi data profil kelurahan.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Profil Kelurahan ini bermaksud agar data-data yang ada di wilayah Kelurahan Pajintan dapat tersusun lebih baik, valid dan mudah dimengerti dengan tujuan agar dapat memberikan manfaat terhadap semua pihak dalam upaya mendapatkan informasi mengenai data Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur.
Kami menyadari bahwa penyusunan Profil Kelurahan ini masih banyak kekurangan baik kelengkapan maupun akurasi serta ketepatan waktu maupun penyajianya. Untuk itu guna kesempurnaan penyusunan profil ini dimasa datang kami harapkan kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan wilayah bagian timur Kota Singkawang khususnya Kelurahan Pajintan agar dapat terwujud dengan predikat ”Harmonis dalam Etnis” maju dalam bidang pembangunan menuju “Singkawang Spektakuler”.
Demikian atas bantuan berbagai pihak yang terkait dalam penyusunan profil ini kami ucapkan terimakasih.


Singkawang,     Maret 2012
LURAH PAJINTAN


EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I
NIP. 19610717 198503 1 020

BAB II Profil Kelurahan Pajintan



BAB  II
GAMBARAN UMUM


2.1.            SEJARAH SINGKAT PERKEMBANGAN DESA PAJINTAN MENJADI KELURAHAN
Kampung Pajintan adalah salah satu daerah yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Nama “PAJINTAN” tersebut diambil dari tanaman atau pohon yang bernama “Jintan”, maka tersebutlah Pajintan dan bukan diambil dari nama Jinton (karet bercampur kulit atau kotoran lainnya) yang selama ini kita sebut Desa/Kelurahan Pajintan.
Sebelum Desa Pajintan menjadi Kelurahan Pajintan, dahulu disebut Kampung Pajintan kurang lebih pada tahun 1930-an dipimpin oleh Bapak IKAL dengan sebutan Kepala Kampung dan dibagi menjadi beberapa RT (Rukun Tetangga) dan RK (Rukun Kampong) yang sekarang RW (Rukun Warga). Dengan berjalannya waktu pada tahun 1944 s.d 1974 dipimpin oleh Bapak PETAL sebagai Kepala Kampung ke II yang pada saat itu masih dalam wilayah Kecamatan Singkawang  Pemerintah Kabupaten Sambas.
Selang beberapa tahun kemudian, maka pada tahun 1974 s.d 1988 dipimpin oleh Bapak A. MEMBET (Kepala Kampung ke III) dengan sebutan Kepala Desa dikarenakan adanya perubahan status Kecamatan Singkawang pada tahun 1980-an  menjadi Kotif (Kota Administratif) Singkawang yang mana Kecamatan Singkawang dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Pasiran , Kecamatan Roban dan Kecamatan Tujuh Belas
Pada tahun 1988 s.d 1996 Kepala Desa ke IV dipimpin oleh Bapak ANTONIUS POLINUS dan pada tahun 1996 s.d 2005 Kepala Desa ke V dipimpin oleh Bapak VICTORIANUS. Adapun Kelurahan Pajintan berbatasan :
Sebelah Utara                  :        Kelurahan Sungai Bulan Kecamatan Singkawang Utara
Sebelah Timur                :        Kelurahan Nyarumkop
Sebelah Selatan               :        Kelurahan Sanggau Kulor
Sebelah Barat                  :        Kelurahan Roban Kec. Skw Tengah
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Bengkayang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan maka sebutan Desa menjadi Kelurahan yang tepatnya tanggal 13 Desember 2005, maka Desa Pajintan menjadi Kelurahan Pajintan dan dipimpin oleh Bapak ASMADI yang menjabat sebagai Pjs Lurah Pajintan. Jabatan Kepala Desa dahulu diganti  dengan sebutan Lurah hingga sekarang. Ditahun 2006 hingga Agustus 2010 Kelurahan Pajintan dipimpin oleh Lurah Ibu NUNIEK SURASMI, SH. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Singkawang akan adanya rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang maka sejak bulan Agustus 2010 s/d sekarang Kelurahan Pajintan dipimpin oleh Bapak EDI PUTRADI BIMO SEWOKO YUSTINUS.


Semenjak Desa Pajintan hingga Kelurahan Pajintan dengan berbagai perubahan dan kebijakan Pemerintah maka seiring itu pula banyaknya pergantian Pimpinan Desa/Kelurahan Pajintan. Adapun nama-nama Pimpinan di Desa/Kelurahan Pajintan sejak tahun 1930 hingga sekarang antara lain :

NAMA-NAMA KEPALA DESA DAN LURAH
DI DESA PAJINTAN DAN KELURAHAN PAJINTAN
TAHUN 1930 s.d SEKARANG

NO
NAMA
MASA BERKERJA
PEMERINTAH
KAB/KOTA
MULAI
BERAKHIR
1
2
3
4
5
1
IKAL
1930-an
1944
KAB. SAMBAS
2
PETAL
1944
1974
KAB. SAMBAS
3
A. MEMBET
1974
1988
KAB. SAMBAS
4
ANTONIUS POLINUS
1988
1996
KOTIF SINGKAWANG
5
VICTORIUANUS
1996
2005
KOTA SINGKAWANG
6
ASMADI
2005
2006
KOTA SINGKAWANG
7
NUNIEK SURASMI, SH
2006
2010
KOTA SINGKAWANG
8
EDI PUTRADI BIMO. SY
2010
sekarang
KOTA SINGKAWANG

Demikian sejarah singkat perkembangan Desa Pajintan menjadi Kelurahan Pajintan dengan berbagai perubahan pimpinan dan keadaan serta kondisi masyarakat Pajintan yang terus mengalami perkembagan dari tahun ke tahun. Adapun kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan sejarah singkat Desa Pajintan menjadi Kelurahan Pajintan, baik penulisan dan penyampaiannya, kami mohon maaf. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.




2.2.            KONDISI WILAYAH KELURAHAN PAJINTAN
Kelurahan Pajintan merupakan salah satu dari 5 (lima) Kelurahan yang berada dalam wilayah Kecamatan Singkawang Timur, yang memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :

Sebelah Utara                :      Kelurahan Sungai Bulan
                                               Kecamatan Singkawang Utara
Sebelah Timur              :      Kelurahan Nyarumkop
Sebelah Selatan             :      Kelurahan Sanggau Kulor
Sebelah Barat                :      Kelurahan Roban
                                               Kecamatan Singkawang Tengah

Wilayah Kelurahan Pajintan yang memiliki luas wilayah ± 3.535 Ha merupakan Kelurahan yang memiliki berbagai jenis kondisi willayah. Kelurahan Pajintan yang terdiri atas wilayah hutan negara, pegunungan (perbukitan), bekas lokasi pertambangan (dompeng) serta perkebunan karet dan rumah tangga yang secara berkelanjutan dikelola oleh masyarakat Pajintan.
Kelurahan Pajintan yang dilalui beberapa sungai (parit) besar memberikan keuntungan dalam drainase (pengairan) ke beberapa wilayah untuk kepentingan pertanian, perkebunan, perikanan dan usaha masyarakat lainnya.

2.3.            KONDISI PENDUDUK KELURAHAN PAJINTAN
Kelurahan Pajintan merupakan kelurahan di Kecamatan Singkawang Timur yang memiliki jumlah penduduk terbanyak. Tingkat kepadatan penduduk yang tertinggi di wilayah Kecamatan Singkawang Timur tersebut memiliki jumlah penduduk hingga akhir tahun 2010 sebanyak 7.162 jiwa.
Penduduk yang terbagi atas laki-laki sebanyak 3.641 jiwa dan perempuan sebanyak 3.521 jiwa. Adapun jumlah KK di Kelurahan Pajintan yakni 1.778 KK. Penduduk yang terdiri atas berbagai suku bangsa, agama, pekerjaan dan budaya yang beragam tersebar di wilayah Kelurahan Pajintan.

2.4.            POTENSI KELURAHAN PAJINTAN
Wilayah Kelurahan Pajintan yang memiliki luas wilayah ± 3.535 Ha memiliki banyak potensi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat. Wilayah Pajintan yang terdiri atas wilayah hutan, pegunungan, persawahan, perkebunan, peternakan serta perikanan merupakan mata pancaharian masyarakat Pajintan dalam kehidupan sehari-hari.
Wilayah Pajintan yang menyimpan berbagai potensi salah satunya yaitu emas. Pertambangan emas (dompeng) yang dilakukan secara industri rumah tangga telah dilakukan pada masa lalu, menunjukkan wilayah Pajintan menyimpan potensi wilayah dalam memberikan nafkah hidup masyarakat Pajintan.
Potensi yang ada di wilayah Kelurahan Pajintan sangat banyak dan dapat dikelola oleh masyarakat untuk menjadi mata pencaharian mareka. Untuk itu diperlukannya suatu bentuk pehatian dari pihak pemerintah dalam menyikapi hal tersebut demi suksesnya perogram pembangunan nasional untuk mensejahterakan masyarakat. Khususnya dalam hal ini kinerja Pemerintah Kota Singkawang sebagai wahana dalam dunia otonomi daerah dalam mengelola dan mengembangkan daerah otonom.
Salah satu upaya pemerintah tersebut yakni dengan adanya agenda tahunan yakni Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang menjadi wahana masyarakat dalam upaya penyampaian aspirasi serta usulan program pembangunan wilayah tiap-tiap kelurahan demi suksesnya pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kota Singkawang.


BAB I Profil Kelurahan Pajintan



BAB  I
PENDAHULUAN


1.1.            UMUM
Pembangunan adalah suatu proses yang dilakukan secara sadar dan berkelanjutan serta berjenjang dengan tujuan meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan hendaknya dilaksanakan terarah, terpadu dan berkesinambungan agar terjalin hubungan yang sinergis antara pelaksanaan pembangunan pada level Pemerintahan secara berjenjang dari pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke Pemerintahan Kelurahan dan di sisi lain juga merupakan kewajiban segenap lapisan masyarakat yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sehingga hasil yang dicapai bersentuhan langsung dan menyentuh kepentingan masyarakat yang menjadi obyek pembangunan.
Perlombaan Kelurahan bertujuan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan Kelurahan dengan melihat pada orisinalitas gagasan, kreativitas, aktivitas, upaya penguatan kelembagaan dan peningkatan motivasi serta semangat swadaya gotong royong masyarakat.
Sehubungan hal tersebut maka diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui kelembagaan dan swadaya gotong royong ditingkat kelurahan guna mencapai hasil guna dan daya guna dari hasil pembangunan dimaksud serta dinikmati langsung oleh masyarakat yang menjadi sasaran hasil pembangunan.
Untuk memotivasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat, maka Pemerintah secara berjenjang menyelenggarakan perlombaan Desa/Kelurahan yang dilaksanakan terkoordinasi, terarah terpadu dan berkelanjutan sehingga berdampak adanya persaingan positif antara Desa/Kelurahan guna menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis, aman, damai, sejahtera, dan berkecukupan disemua bidang.


1.2.            DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam penyusunan Profil Kelurahan Pajintan Tahun 2012 ini antara lain :
1)             Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
2)             Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3)             Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4)             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan;
5)             Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  13 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlombaan Kelurahan;
6)             Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
7)             Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah di wilayah Kota Singkawang;
8)             Keputusan Walikota Singkawang Nomor 170 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Singkawang;
9)             Surat Walikota Nomor: 414.3/   /BPMPKB tanggal perihal Pelaksanaan Lomba Kelurahan Tahun 2012;
10)         Surat Camat Singkawang Timur Nomor: 414.3/   /Pem, tanggal       Maret 2011 tentang Pelaksanaan Lomba Kelurahan Tahun 2012.




Data Pertanian Kelurahan Pajintan Tahun 2010



DIAGARAM PENGGUNAAN LAHAN
KELURAHAN PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2010







DIAGARAM PEMANFAATAN LAHAN OLEH KELOMPOK TANI
KELURAHAN PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2010






DIAGARAM KEANGGOTAAN KELAS KELOMPOK TANI
KELURAHAN PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2010