Kelurahan Pajintan Salah satu Kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Sabtu, 04 Agustus 2012
Kata Pengantar Profil Kelurahan Pajintan
KATA PENGANTAR
Salam
sejahtera untuk kita semua.
Puji
syukur kita panjat kehadirat Tuhan Yang Masa Kuasa, Allah Tuhan berserta kita,
dengan segala berkat dan nikmat-Nyalah kita dalam setiap langkah hidup dan
aktivitas kita selalu menjadi penyemangat. Semangat juang untuk lebih
meningkatkan kualitas dan kuantitas diri pribadi demi mencapai apa yang menjadi
tujuan dalam kehidupan pribadi, keluarga, bangsa dan negara kita. Maka akhirnya
kami selaku aparat Kelurahan Pajintan dapat menyelesaikan penyusunan Profil
Kelurahan Pajintan Tahun 2012 ini.
Dasar
penyusunan dan penulisan Profil Kelurahan tersebut adalah Undang-Undang Dasar
1945 sebagai dasar tertinggi dalam kehidupan bernegara yang ditindaklanjuti
melalui beberapa Undang-Undang terkait Pemerintahan Daerah dan Kelurahan. Dan
Profil Kelurahan merupakan amanat yang secara jelas dimandatkan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan
Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.
Profil Kelurahan merupakan gambaran menyeluruh
tentang karakter kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta
perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi kelurahan. Profil
Kelurahan terdiri atas data dasar keluarga, potensi kelurahan, dan tingkat
perkembangan kelurahan.
Dalam pelaksanaan penyusunan Profil Kelurahan dialakukan dalam beberapa
rangkaian kegiatan antara lain :
- Penyiapan instrumen pengumpulan data;
- Penyiapan kelompok kerja profil kelurahan;
- Pelaksanaan pengumpulan data;
- Pengolahan data; dan
- Publikasi data profil kelurahan.
Adapun maksud dan tujuan penyusunan Profil
Kelurahan ini bermaksud agar data-data yang ada di wilayah Kelurahan Pajintan
dapat tersusun lebih baik, valid dan mudah dimengerti dengan tujuan agar dapat
memberikan manfaat terhadap semua pihak dalam
upaya mendapatkan informasi mengenai data Kelurahan Pajintan Kecamatan
Singkawang Timur.
Kami menyadari bahwa penyusunan Profil Kelurahan ini masih banyak kekurangan
baik kelengkapan maupun akurasi serta ketepatan waktu maupun penyajianya. Untuk
itu guna kesempurnaan penyusunan profil ini dimasa datang kami harapkan kritik
dan saran dari pembaca guna kemajuan wilayah bagian timur Kota Singkawang
khususnya Kelurahan Pajintan agar dapat terwujud dengan predikat ”Harmonis dalam Etnis” maju dalam bidang pembangunan
menuju “Singkawang Spektakuler”.
Demikian atas bantuan berbagai pihak yang terkait
dalam penyusunan profil ini kami ucapkan terimakasih.
Singkawang, Maret 2012
LURAH PAJINTAN
EDI PUTRADI BIMO. SY
Penata Tk.I
NIP. 19610717 198503 1 020
BAB II Profil Kelurahan Pajintan
BAB II
GAMBARAN UMUM
2.1.
SEJARAH
SINGKAT PERKEMBANGAN DESA
PAJINTAN MENJADI KELURAHAN
Kampung
Pajintan adalah salah satu daerah yang merupakan bagian dari Pemerintah
Kabupaten Sambas. Nama “PAJINTAN” tersebut diambil dari
tanaman atau pohon yang bernama “Jintan”,
maka tersebutlah Pajintan dan bukan diambil dari nama Jinton (karet bercampur
kulit atau kotoran lainnya) yang selama ini kita sebut Desa/Kelurahan Pajintan.
Sebelum
Desa Pajintan menjadi Kelurahan Pajintan, dahulu disebut Kampung Pajintan
kurang lebih pada tahun 1930-an dipimpin oleh Bapak IKAL dengan sebutan Kepala Kampung dan dibagi menjadi
beberapa RT (Rukun Tetangga) dan RK (Rukun Kampong) yang sekarang RW (Rukun
Warga). Dengan berjalannya waktu pada tahun 1944 s.d 1974 dipimpin oleh Bapak PETAL sebagai Kepala Kampung ke
II yang pada saat itu masih dalam wilayah Kecamatan Singkawang Pemerintah Kabupaten Sambas.
Selang
beberapa tahun kemudian, maka pada tahun 1974 s.d 1988 dipimpin oleh Bapak A. MEMBET (Kepala Kampung ke III)
dengan sebutan Kepala Desa dikarenakan adanya perubahan status Kecamatan Singkawang pada tahun 1980-an menjadi Kotif (Kota Administratif) Singkawang
yang mana Kecamatan Singkawang dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu
Kecamatan Pasiran , Kecamatan Roban dan Kecamatan Tujuh Belas
Pada tahun 1988 s.d 1996 Kepala Desa ke IV
dipimpin oleh Bapak ANTONIUS POLINUS
dan pada tahun 1996 s.d 2005 Kepala Desa ke V dipimpin oleh Bapak VICTORIANUS. Adapun Kelurahan Pajintan berbatasan :
Sebelah
Utara : Kelurahan Sungai Bulan Kecamatan
Singkawang Utara
Sebelah
Timur : Kelurahan Nyarumkop
Sebelah
Selatan : Kelurahan Sanggau Kulor
Sebelah Barat : Kelurahan Roban Kec. Skw Tengah
Dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang
merupakan hasil pemekaran Kabupaten Bengkayang dan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan maka sebutan Desa
menjadi Kelurahan yang tepatnya tanggal 13 Desember 2005, maka Desa Pajintan
menjadi Kelurahan Pajintan dan dipimpin oleh Bapak ASMADI yang menjabat sebagai Pjs Lurah Pajintan. Jabatan
Kepala Desa dahulu diganti dengan
sebutan Lurah hingga sekarang. Ditahun 2006 hingga Agustus 2010 Kelurahan
Pajintan dipimpin oleh Lurah Ibu NUNIEK
SURASMI, SH. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Singkawang akan adanya
rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang maka sejak bulan
Agustus 2010 s/d sekarang Kelurahan Pajintan dipimpin oleh Bapak EDI PUTRADI BIMO SEWOKO YUSTINUS.
Semenjak Desa Pajintan
hingga Kelurahan Pajintan dengan berbagai perubahan dan kebijakan Pemerintah
maka seiring itu pula banyaknya pergantian Pimpinan Desa/Kelurahan Pajintan.
Adapun nama-nama Pimpinan di Desa/Kelurahan Pajintan sejak tahun 1930 hingga
sekarang antara lain :
NAMA-NAMA KEPALA DESA DAN LURAH
DI DESA PAJINTAN DAN KELURAHAN PAJINTAN
TAHUN 1930 s.d SEKARANG
NO
|
NAMA
|
MASA BERKERJA
|
PEMERINTAH
KAB/KOTA
|
|
MULAI
|
BERAKHIR
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
IKAL
|
1930-an
|
1944
|
KAB.
SAMBAS
|
2
|
PETAL
|
1944
|
1974
|
KAB.
SAMBAS
|
3
|
A. MEMBET
|
1974
|
1988
|
KAB.
SAMBAS
|
4
|
ANTONIUS POLINUS
|
1988
|
1996
|
KOTIF
SINGKAWANG
|
5
|
VICTORIUANUS
|
1996
|
2005
|
KOTA
SINGKAWANG
|
6
|
ASMADI
|
2005
|
2006
|
KOTA
SINGKAWANG
|
7
|
NUNIEK SURASMI, SH
|
2006
|
2010
|
KOTA
SINGKAWANG
|
8
|
EDI PUTRADI BIMO. SY
|
2010
|
sekarang
|
KOTA
SINGKAWANG
|
Demikian sejarah singkat
perkembangan Desa Pajintan menjadi Kelurahan Pajintan dengan berbagai perubahan
pimpinan dan keadaan serta kondisi masyarakat Pajintan yang terus mengalami perkembagan
dari tahun ke tahun. Adapun kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan sejarah
singkat Desa Pajintan menjadi Kelurahan Pajintan, baik penulisan dan
penyampaiannya, kami mohon maaf. Akhir kata kami ucapkan terimakasih.
2.2.
KONDISI WILAYAH KELURAHAN PAJINTAN
Kelurahan Pajintan
merupakan salah satu dari 5 (lima) Kelurahan yang berada dalam wilayah
Kecamatan Singkawang Timur, yang memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kelurahan Sungai Bulan
Kecamatan Singkawang Utara
Sebelah Timur :
Kelurahan Nyarumkop
Sebelah Selatan :
Kelurahan Sanggau Kulor
Sebelah Barat :
Kelurahan Roban
Kecamatan Singkawang Tengah
Wilayah Kelurahan Pajintan
yang memiliki luas wilayah ± 3.535 Ha merupakan Kelurahan yang memiliki
berbagai jenis kondisi willayah. Kelurahan Pajintan yang terdiri atas wilayah
hutan negara, pegunungan (perbukitan), bekas lokasi pertambangan (dompeng)
serta perkebunan karet dan rumah tangga yang secara berkelanjutan dikelola oleh
masyarakat Pajintan.
Kelurahan Pajintan yang
dilalui beberapa sungai (parit) besar memberikan keuntungan dalam drainase
(pengairan) ke beberapa wilayah untuk kepentingan pertanian, perkebunan,
perikanan dan usaha masyarakat lainnya.
2.3.
KONDISI PENDUDUK KELURAHAN PAJINTAN
Kelurahan Pajintan merupakan
kelurahan di Kecamatan Singkawang Timur yang memiliki jumlah penduduk
terbanyak. Tingkat kepadatan penduduk yang tertinggi di wilayah Kecamatan
Singkawang Timur tersebut memiliki jumlah penduduk hingga akhir tahun 2010
sebanyak 7.162 jiwa.
Penduduk yang terbagi
atas laki-laki sebanyak 3.641 jiwa dan perempuan sebanyak 3.521 jiwa. Adapun
jumlah KK di Kelurahan Pajintan yakni 1.778 KK. Penduduk yang terdiri atas
berbagai suku bangsa, agama, pekerjaan dan budaya yang beragam tersebar di
wilayah Kelurahan Pajintan.
2.4.
POTENSI KELURAHAN PAJINTAN
Wilayah Kelurahan
Pajintan yang memiliki luas wilayah ±
3.535 Ha memiliki banyak potensi dalam pengembangan taraf hidup masyarakat.
Wilayah Pajintan yang terdiri atas wilayah hutan, pegunungan, persawahan,
perkebunan, peternakan serta perikanan merupakan mata pancaharian masyarakat
Pajintan dalam kehidupan sehari-hari.
Wilayah Pajintan yang menyimpan berbagai potensi
salah satunya yaitu emas. Pertambangan emas (dompeng) yang dilakukan secara
industri rumah tangga telah dilakukan pada masa lalu, menunjukkan wilayah
Pajintan menyimpan potensi wilayah dalam memberikan nafkah hidup masyarakat
Pajintan.
Potensi yang ada di wilayah Kelurahan Pajintan
sangat banyak dan dapat dikelola oleh masyarakat untuk menjadi mata pencaharian
mareka. Untuk itu diperlukannya suatu bentuk pehatian dari pihak pemerintah
dalam menyikapi hal tersebut demi suksesnya perogram pembangunan nasional untuk
mensejahterakan masyarakat. Khususnya dalam hal ini kinerja Pemerintah Kota
Singkawang sebagai wahana dalam dunia otonomi daerah dalam mengelola dan
mengembangkan daerah otonom.
Salah satu upaya pemerintah tersebut yakni dengan
adanya agenda tahunan yakni Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang
menjadi wahana masyarakat dalam upaya penyampaian aspirasi serta usulan program
pembangunan wilayah tiap-tiap kelurahan demi suksesnya pembangunan yang merata
di seluruh wilayah Kota Singkawang.
BAB I Profil Kelurahan Pajintan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
UMUM
Pembangunan adalah suatu
proses yang dilakukan secara sadar dan berkelanjutan serta berjenjang dengan
tujuan meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan
hendaknya dilaksanakan terarah, terpadu dan berkesinambungan agar terjalin
hubungan yang sinergis antara pelaksanaan pembangunan pada level Pemerintahan
secara berjenjang dari pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke
Pemerintahan Kelurahan dan di sisi
lain juga merupakan kewajiban segenap lapisan masyarakat yang dimulai dari
proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sehingga hasil yang dicapai
bersentuhan langsung dan menyentuh kepentingan masyarakat yang menjadi obyek pembangunan.
Perlombaan Kelurahan bertujuan mendorong
peningkatan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, serta untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan
Kelurahan dengan melihat pada
orisinalitas gagasan, kreativitas, aktivitas, upaya penguatan
kelembagaan dan peningkatan motivasi serta semangat swadaya gotong royong
masyarakat.
Sehubungan hal tersebut
maka diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui kelembagaan dan
swadaya gotong royong ditingkat kelurahan guna mencapai hasil guna dan daya
guna dari hasil pembangunan dimaksud serta dinikmati langsung oleh masyarakat
yang menjadi sasaran hasil pembangunan.
Untuk memotivasi dan
meningkatkan partisipasi masyarakat, maka Pemerintah secara berjenjang
menyelenggarakan perlombaan Desa/Kelurahan yang dilaksanakan terkoordinasi,
terarah terpadu dan berkelanjutan sehingga berdampak adanya persaingan positif
antara Desa/Kelurahan guna menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,
aman, damai, sejahtera, dan berkecukupan disemua bidang.
1.2.
DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam penyusunan Profil Kelurahan
Pajintan Tahun 2012 ini antara lain :
1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Singkawang
2)
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
3)
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan
Kelurahan;
5)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
13
Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Perlombaan Kelurahan;
6)
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Singkawang;
7)
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah
di wilayah Kota Singkawang;
8)
Keputusan
Walikota Singkawang Nomor 170 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Singkawang;
9)
Surat
Walikota Nomor: 414.3/ /BPMPKB
tanggal perihal Pelaksanaan Lomba Kelurahan Tahun 2012;
10)
Surat
Camat Singkawang Timur Nomor: 414.3/ /Pem, tanggal Maret
2011 tentang
Pelaksanaan Lomba
Kelurahan Tahun 2012.
Data Pertanian Kelurahan Pajintan Tahun 2010
DIAGARAM
PENGGUNAAN LAHAN
KELURAHAN
PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2010
DIAGARAM
PEMANFAATAN LAHAN OLEH KELOMPOK TANI
KELURAHAN
PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2010
DIAGARAM
KEANGGOTAAN KELAS KELOMPOK TANI
KELURAHAN
PAJINTAN
KECAMATAN SINGKAWANG TIMUR TAHUN 2010
Langganan:
Postingan (Atom)