BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
UMUM
Pembangunan adalah suatu
proses yang dilakukan secara sadar dan berkelanjutan serta berjenjang dengan
tujuan meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan pembangunan
hendaknya dilaksanakan terarah, terpadu dan berkesinambungan agar terjalin
hubungan yang sinergis antara pelaksanaan pembangunan pada level Pemerintahan
secara berjenjang dari pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke
Pemerintahan Kelurahan dan di sisi
lain juga merupakan kewajiban segenap lapisan masyarakat yang dimulai dari
proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sehingga hasil yang dicapai
bersentuhan langsung dan menyentuh kepentingan masyarakat yang menjadi obyek pembangunan.
Perlombaan Kelurahan bertujuan mendorong
peningkatan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, serta untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan
Kelurahan dengan melihat pada
orisinalitas gagasan, kreativitas, aktivitas, upaya penguatan
kelembagaan dan peningkatan motivasi serta semangat swadaya gotong royong
masyarakat.
Sehubungan hal tersebut
maka diperlukan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui kelembagaan dan
swadaya gotong royong ditingkat kelurahan guna mencapai hasil guna dan daya
guna dari hasil pembangunan dimaksud serta dinikmati langsung oleh masyarakat
yang menjadi sasaran hasil pembangunan.
Untuk memotivasi dan
meningkatkan partisipasi masyarakat, maka Pemerintah secara berjenjang
menyelenggarakan perlombaan Desa/Kelurahan yang dilaksanakan terkoordinasi,
terarah terpadu dan berkelanjutan sehingga berdampak adanya persaingan positif
antara Desa/Kelurahan guna menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,
aman, damai, sejahtera, dan berkecukupan disemua bidang.
1.2.
DASAR HUKUM
Adapun dasar hukum dalam penyusunan Profil Kelurahan
Pajintan Tahun 2012 ini antara lain :
1)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Singkawang
2)
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah;
3)
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2007 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah;
4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan
Kelurahan;
5)
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor
13
Tahun 2007 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Perlombaan Kelurahan;
6)
Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Singkawang;
7)
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan
Sebagian Wewenang Pemerintahan dari Walikota Singkawang kepada Camat dan Lurah
di wilayah Kota Singkawang;
8)
Keputusan
Walikota Singkawang Nomor 170 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintahan Kota Singkawang;
9)
Surat
Walikota Nomor: 414.3/ /BPMPKB
tanggal perihal Pelaksanaan Lomba Kelurahan Tahun 2012;
10)
Surat
Camat Singkawang Timur Nomor: 414.3/ /Pem, tanggal Maret
2011 tentang
Pelaksanaan Lomba
Kelurahan Tahun 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar